Senin, 23 Desember 2024

Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih di Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Beberkan Sejumlah Upaya Pengawasan

Senin, 22 Juli 2024 19:15

WAWANCARA - Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim/ Foto: IST

6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Sedangkan sebagai langkah pencegahan, pengawasan dan tindak lanjut atas temuan coklit, Bawaslu Kaltim meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memerhatikan:

a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain;

b. Kemudahan Pemilih ke TPS;

c. Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda dan

d. Jarak tempuh dan aspek geografis setempat.

2. Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara professional dan independen;

3. Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);

4. Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024;

5. Panwascam memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS, terhadap temuan yang menunjukkan ketidak sesuaian atas pelaksanaan coklit.

6. Dalam rekomendasi atau saran perbaikan, PPK dan PPS memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan Pengawas. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment