3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim
Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir : 33
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung : 2
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK : 0
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain : 3
Untuk diketahui, fokus pengawasan prosedur coklit yang dilakukan Bawaslu Kaltim yaitu sebagai berikut:
1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker
2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker
3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK