Beleid ini mencakup mengenai dana kemasyarakatan presiden dan wapres, seperti kegiatan di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kebudayaan.
"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," ujar Sri Mulyani dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Ani sapaan akrabnya merinci, pada 2019 dana operasional presiden sebesar Rp110 miliar dan yang terealisasi sebesar Rp57,2 miliar atau 52 persen.
Pada 2020 naik menjadi Rp116,2 miliar. Namun yang terealisasi hanya 67 persen atau Rp77,9 miliar.
Lalu pada 2021 naik lagi menjadi Rp119,7 miliar dan terealisasi 86 persen atau Rp102,4 miliar.
Kemudian, pada 2022 dana operasional Jokowi naik tajam menjadi Rp160,9 miliar dan terealisasi Rp138 miliar atau 86 persennya.