“Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon,” tutur Pahala.
Sebagai informasi, seluruh tiga pasangan bakal capres dan cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU.
Pasangan Anies Baswedan dan dan Muhaimin Iskandar mendaftar pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftar ke KPU setelah Anies dan Muhaimin.
Adapun pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Semua pasangan capres dan cawapres itu telah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat. (*)