POPNEWS.ID - 3 pasangan calon yang bertarung di Pilpres 2024, sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengumuman LHKPN tersebut.
“KPK telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” kata Pahala di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Setelah KPU mengumumkan harta kekayaan tiga pasangan bakal capres dan cawapres, KPK baru akan mengunggah LHKPN mereka di e Announcement LHKPN pada laman elhkpn.kpk.go.id.
Menurut Pahala, langkah pengumuman dan pengunggahan LHKPN itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap calon presiden dan wakil presiden harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian LHKPN dari KPK.