Konfirmasi Persetujuan Prakerja Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 24.
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 24
Untuk persyaratan yang perlu disiapkan saat daftar Prakerja gelombang 24:
WNI yang dibuktikan dengan KTP
Minimal berusia 18 tahun
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pastikan Anda mengisi data dengan benar. Jangan lupa cek ulang nomor HP dan email. Pastikan nomor ponsel dan email dalam keadaan aktif.
Demikian syarat dan cara daftar Prakerja gelombang 24. (Redaksi)
Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube.