POPNEWS.ID - Temuan tidak wajar disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pelaksanaan belanja program penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun anggaran 2020.
Temuan tak wajar itu tersampaikan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I Tahun 2021.
Dari laporan itu, BPK ungkap terdapat pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L) tidak memadai.
"Akibatnya, pengeluaran tersebut belum dapat diyakini kewajarannya," urai BPK seperti dikutip IHPS I Tahun 2021, Selasa (7/12/2021).
Dilanjutkan BPK kemudian, bahwa hal itu disebabkan pengendalian K/L dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan atas pelaksanaan program PC-PEN belum optimal.
Kemudian ada pula persoalan lain yakni penyaluran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR serta Kartu Prakerja dalam program PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program.
Sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.
"Akibatnya, realisasi belanja subsidi bunga KUR dan non KUR dalam rangka PC-PEN dan belanja lain-lain untuk Program Kartu Prakerja belum menunjukkan penyaluran yang sesungguhnya," jelas BPK.