POPNEWS.ID - Pemkot Samarinda kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi ketentuan mengenai penutupan THM selama bulan suci Ramadan.
Seperti yang saat ini sudah ada Surat Edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 menerangkan tentang penutupan THM, mulai dari kafe, PUB, bar, karaoke dewasa, panti pijat, pemilik tempat minuman beralkohol, pemilik rumah billiard, pengelola film atau studio, arena permanian ketangkasan, warnet, kafe tenda dan rumah makan.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Satpol PP Samarinda Herri Herdani mengatakan bahwa masing-masing tempat memiliki ketentuan masing-masing, namun dipastikan untuk para pemilik THM yang besar, dipastikan tidak ada yang melanggar selama bulan Ramadan.
“Selama ini mereka sudah tahu kalau menjelang puasa, H-3 pasti sudah tutup,”kata Herri saat ditemui di Balai Kota pada Rabu (15/3/2023).
Ia mengungkapkan jika masih ada yang melanggar nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun, untuk segera ditindak.