POPNEWS.ID - Kamis (31/10/2024), Ketua Aliansi Kotak Kosong Niko Hendra menyambangi kantor Bawaslu Samarinda.
Kehadirannya yakni untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penurunan spanduk alias alat praga kampanye yang dipasang pihaknya beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tu, Niko menegaskan kalau kedatangannya ke Bawaslu Samarinda untuk melaporkan pihak Satpol-PP Samarinda yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena menurunkan spanduk sosialisasi yang diolah dan dipasang Aliansi Kotak Kosong di beberapa ruas jalan di Kota Tepian.
"Kami melaporkan Satpol-PP yang melakukan penerbitan tebang pilih di beberapa titik. Ada indikasi pelanggaran pidana pemilu dan kurangnya netralitas," tegas Niko.
Kendati sebelumnya Niko sempat menduga kalau penertiban spanduk dilakukan Bawaslu, namun dalam penelusuran ditemukan bahwa penindakan atau penertiban spanduk mereka dilakukan oleh Satpol-PP Samarinda. Oleh sebab itu, kedatangan Aliansi Kotak Kosong ke kantor Bawaslu Samarinda ini memfokuskan laporan kepada Satpol-PP Samarinda.
"Kenapa kita melaporkan Satpol-PP, karena dalam penelusuran lapangan kita menemukan alat bukti (spanduk Aliansi Kotak Kosong) ada di sana. Kami sempat tanyakan alasan penertiban, cuman dijawab bertentangan dengan perda, saat kami tanya perda apa, malah ditanya balik tentang legalitas kita" kata Niko.
"Kemudian kenyataan dilapangan ada spanduk lain yang tidak diturunkan. Hanya punya kami yang diturunkan. Tentu di sini harapan kami adanya netralitas Satpol-PP, dan tidak berpihak," kata Niko lagi.
Tindakan tebang pilih yang diduga dilakukan Satpol-PP membuat Aliansi Kotak Kosong geram. Sebab spanduk atau alat praga kampanye milik peserta pemilu tidak diterbitkan sebagaimana spanduk sosialisasi miliki mereka.