Ia menilai pernyataan ralat Mahfud itu sangat fatal dan tuduhan kepada KPK.
Menurutnya, menjadi wajar jika publik dan aktivis antikorupsi mengkritik pernyataan Mahfud.
"Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan?
Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan sebagai warga negara, tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK.
Namun menurutnya, jika masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana, tidak boleh melempar tuduhan sembarangan.
"Saat ini justru kita harus menunjukkan dukungan kita kepada KPK , Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi," katanya.
Mahfud MD sebelumnya mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Mahfud lantas mengatakan KPK kerap kali menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.