POPNEWS.ID - Wali Kota Samarinda, Andi Harun terus mendorong DPRD Samarinda agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Samarinda bisa cepat di sahkan paling lambat bulan Oktober 2023.
Hal itu disampaikan Andi Harun saat melakukan Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023.
Rapat itu berlangsung di Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (23/5/2023) malam.
Diketahui, DPRD Samarinda terus berupaya merampungkan revisi tersebut.
Akan tetapi revisi perda tersebut belum juga selesai.
"Setahun ini Pemerintah Kota Samarinda telah terjadi kekosongan hukum yang berlaku untuk perda miras," ujar Andi Harun.