“Ketika udah nyanyikan lagu ini, Kang Dyrga kaget melihat kok tiba-tiba ada yang mengcover lagu ini. Ketika melihat di YouTube yang di-upload," ungkap kuasa hukum.
Dyrga pun mengaku sangat dirugikan atas apa yang dilakukan Tri Suaka.
"Klien kami Dyrga merasa bahwa ini merugikan kami, kok seenaknya aja Tri Suaka ini meng-cover lagu. Dengan meng-cover lagu itu tanpa izin pencipta lagu itu melanggar hukum ya," jelasnya.
Oleh karena itu, pihak Dyrga Dadali pun menuntut Tri Suaka sebesar Rp 2 miliar.
"Ketika menyanyikan lagu tanpa izin bisa dikatakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp 1 miliar. Ini kan ada dua tempat ya, pastinya tuntutan kami di sini Rp 2 miliar," beber Genuri.
Untuk sementara, pihak Dyrga hanya menuntut hak royalti kepada Tri Suaka.
"Pertama terkait dengan hak royalti sebagai pencipta lagu, untuk sementara, ini aja dulu," kata Genuri .
Akan tetapi, jika Tri Suaka tidak menanggapi somasi dengan baik, pihak Dyrga akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
“Baik secara pidana maupun secara perdata,” sambungnya.
Selain itu, pihak Dyrga Dadali juga menuntut permintaan maaf dari Tri Suaka.
"Untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali, khususnya kepada Kang Dyrga. Kemudian terhadap kerugiannya dari hasil yang sudah didapatkan, silakan dibicarakan kepada Kang Dyrga," terangnya Genuari.
“Kami akan mengirimkan somasi ke Tri Suaka,” tambahnya.