"Apakah ini ada 'andil' saudara untuk menambah nilai deposito ini atau ini murni milik istri terdakwa?"
"Ini adalah rekening yang saya maksudkan tadi, yang saya tidak pernah tahu, 100 persen itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi, siang, malem di tengah hutan dan lain-lain." beber Harvey Moeis.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat perkara ini menyentuh Rp 271 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Redaksi)