POPNEWS.ID - Rebecca Klopper akhirnya bereaksi terhadap kasus video syur 47 detik mirip dirinya yang viral di media sosial.
Namun, bukan klarifikasi, membantah atau membenarkan, kekasih Fadly Faisal ini justru mengirim kuasa hukumnya untuk melapor ke polisi.
Ya, Rebecca Klopper melapor penyebar video syur tersebut ke Bareskrim Polri Jakarta, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, laporan polisi RAPK alias RK, atau Rebecca Klopper tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.
Pelapor video asusila adalah penerima kuasa atau pengacara Rebecca Klopper yang melaporkan pemilik akun Twitter Dedek Gemes @dedekugem atas dugaan tindak pidana menyebarkan video aktivitas seksual.
Tak hanya melapor, pihak pacar Fadly Faisal menyerahkan barang bukti berupa screenshot atau tangkapan layar video asusila akun Twitter Dedek Gemes @dedekugem kepada aparat penegak hukum.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” kata Ahmad Ramadhan.
Dugaan tindak pidana ini merujuk pada pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang RI nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elekronik (ITE). (*)