Lebih lanjut, Veridiana Huraq Wang menyebut peningkatan jalan juga dikatakan bisa terwujud, asalkan status jalan milik Provinsi Kaltim.
Tetapi jika status bukan kepemilikan Provinsi bisa diusulkan supaya penanganan kegiatannya dapat melalui sumber anggaran Bankeu Provinsi Kaltim yang diajukan melalui Bappeda Kukar kemudian dilanjutkan ke Pemprov Kaltim.
"Kalau berharap dengan kegiatannya langsung, dari Pemprov Kaltim tidak memungkinkan, terhalang oleh statusnya," jelasnya.
Sementara ini jalan yang sedang diperjuangkan oleh para Kades masih berstatus eks kawasan perusahaan, sehingga perlu proses panjang guna melakukan pengalihan status.
"Memungkinkan saja, tapi perlu delineasi atau pengalihan dulu dari kawasan menjadi milik daerah, sehingga setelah itu peningkatan jalan baru bisa dilakukan," pungkasnya. (Adv)