POPNEWS.ID - Politikus Golkar Azis Samual menjadi tersangka dalam kasus penganiyaan Ketua KNPI, Haris Pertama.
Kasus itu bermula saat Haris Pertama alami pengeroyokan di depan Rumah Makan Garuda di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Haris Pertama dikeroyok orang tak dikenalnya Senin (21/2/2022).
Dari insiden itu, Haris pertama alami luka di wajah karena terkena hantaman benda tumpul.
Kurang dari 1x24 jam, aparat kepolisian tangkap 3 orang pelaku pengeroyokan.
Dua pelaku lainnya buron.
Namun 2 orang pelaku buron itu telah serahkan diri.
Polisi menyebut para pengeroyok Haris merupakan debt collector.
Haris Pertama akui bahwa dirinya tak pernah punya utang. Haris Pertama duga para pelaku hanya orang suruhan.
Hari ini, Rabu (2/3/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sampaikan bahwa Azis Samual menjadi tersangka.
Dia telah jalani pemeriksaan selama 9 jam pada Selasa(1/3/2022) kemarin.
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan kepada Tempo, politikus Golkar itu datang ke Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Selasa pagi, pukul 09.42.
"Berdasarkan pemeriksaan kemarin, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara," kata Zulpan di kantornya, Rabu (2/3/2022).
Sempat beredar surat pemanggilan politikus Golkar itu.
Di dalamnya tercatat dia diperiksa di Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Namun, belum pasti apa keterkaitan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama itu.
Sementara dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, diketahui Azis dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah ada panggilannya. Panggilan sebagai saksi. Saksi kan bisa orang yang mendengar, mengetahui, dan melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya," kata Tubagus Ade kemarin. (Redaksi)
Ikuti artikel Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS.