Senin, 25 November 2024

Kabar Trending

Polisi Beber Cara Hadapi Debt Collector, Tak Bisa Tarik Kendaraan di Jalan, Ada Penetapan Pengadilan

Kamis, 2 Maret 2023 19:39

ILUSTRASI - Debt collector berencana menggelar demo di DPR RI, imbas kejadian maki-maki polisi saat hendak menarik kendaraan warga. Foto: Tribun Wiki

POPNEWS.IDPolisi mengimbau warga mewaspadai aksi debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalanan. 

Apalagi, aksi begal dengan modus mengaku-aku sebagai debt collector belakangan ini marak terjadi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengimbau masyarakat memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia

Salah satunya, debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari leasing yang menggunakan jasanya.

"Di lain pihak, hal penting yang perlu di perhatikan bahwa apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak ada kesepakatan di antara keduanya, maka penerima fidusia ataupun kreditur dalam hal ini perusahaan pembiayaan tidak serta merta bisa mengambil paksa obyek jaminan fidusia tersebut," terang Kombes Hengki Haryadi kepada, Kamis (2/3/2023).

Debt collector tidak bisa serta-merta menarik paksa kendaraan dari konsumen di jalanan. 

Penarikan kendaraan yang merupakan ojek jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan.

"Karena berpotensi menimbulkan perbuatan pidana, bisa (ditarik) melalui penetapan pengadilan," imbuhnya.

Di sisi lain, masyarakat juga harus aware terhadap aksi kejahatan dengan modus mengaku-aku sebagai debt collector

Catatan Polda Metro Jaya, sudah ada 26 kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi menyamar sebagai debt collector selama 5 bulan terakhir ini.

"Mereka berprilaku seolah-olah debt collector yang merupakan perwakilan dari perusahaan leasing dalam melakukan penarikan obyek jaminan fidusia

Dalam kenyataannya mereka adalah kriminal bukan debt collector," katanya.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Simak tips berikut dari Kombes Hengki:

1. Debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

2. Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang di keluarkan oleh APPI.

3. Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.

4. Debt collector wajib membawa surat somasi. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment