POPNEWS.ID - Masa kerja Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah diminta ditambah 30 hari lagi.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.
Pasalnya, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan Rusman Ya’qub saat Rapat Paripurna ke-35 di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (25/9/2023).
“Kami meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” pinta Rusman Ya’qub.
Ia menegaskan, jika Raperda tersebut tidak selesai tahun ini, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim 2024.
Pasalnya pungutan pajak dan retribusi daerah 2024 tidak dapat dilakukan.
Oleh karena itu, ia meminta Pansus agar dapat memanfaatkan waktu satu bulan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ujarnya.
Politisi PPP ini menambahkan, Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kaltim di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.
“Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi,” pungkasnya. (adv)