POPNEWS.ID - Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) hendaknya disesuaikan dengan RTRW Kaltim.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud.
Saat ini Perda RTRW Kaltim 2023-2042 belum disetujui antara Pemprov dan DPRD.
Hasanuddin Masud pun mengingatkan Pemprov Kaltim agar tidak tergesa-gesa menyusun dokumen RKPD.
Diketahui, saat ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, melakukan penyusunan rancangan awal dokumen RKPD Bumi Mulawarman.
"Penyesuaian itu diperlukan mengingat ada penanganan infrastruktur dan aksesibilitas berdasarkan tata ruang. Baik RTRW yang sudah disahkan atau yang akan disahkan," kata Hasan Masud, Kamis (16/3/2023).