POPNEWS.ID - Tujuh orang anggota masyarakat Korea Utara yang menonton atau mendistribusikan video musik pupuler dari Korea Selatan atau K-Pop ditembak mati. Peristiwa itu terjadi di Korea Utara oleh Kim Jong Un.
Mereka dieksekusi Kim Jong Un dalam kurun waktu 10 tahun selama dia berkuasa. Tinggal di Korea Utara menjadi sangat berisiko untuk para penggemar K-Pop.
Sebuah kelompok hak asasi manusia Transitional Justice Working Group (TJWG) dari Korea Selatan merilis penemuan itu. TJWG melakukan wawancara kepada 638 warga Korea Utara yang membelot ke Korea Selatan sejak 2015.
Organisasi ini bermaksud memetakan posisi serta jumlah eksekusi di Korea Utara. Dari penelusuran TJWG, ada sebagian pelanggaran yang menimbulkan eksekusi mati di korea Utara.
Pelanggaran berat itu antara lain menonton atau menyebarkan video dari Korea Selatan. Khususnya larangan kepada warga Korea Utara untuk menyebarkan video musik K-pop.
TJWG merilis contoh pelanggaran berbuntut hukuman mati yang terjadi baru-baru ini. Seorang pria dieksekusi karena menjual CD dan USB secara ilegal. Dalam CD dan USB itu berisi film, drama, dan video musik Korea Selatan.
Enam kasus lainnya diduga terjadi dalam kurun waktu 2012 dan 2014.
Awal Mula TJWG Ungkap Eksekusi Mati Penggemar K-Pop