POPNEWS.ID - Sejak 7 November 2022 lalu, Dinas Perhubungan Samarinda telah melaksanakan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang Penerapan E-Ticketing Kapal Penumpang di Pelabuhan.
Di edaran itu, mewajibkan untuk penerapan pemesanan tiket secara online dan manifest online.
Masing-masing penumpang kapal, termasuk kapal wisata dikenakan biaya lagi sebesar Rp 2 ribu. Termasuk manifest online, dengan penambahan biaya Rp 5 ribu.
Bagi pengusaha yang tidak menyetujui aturan tersebut, kapal tidak diperbolehkan bersandar di Dermaga Wisata Mahakam Ilir.
Keputusan ini dinilai oleh para pengusaha kapal wisata memberatkan mereka.
Terkait ini, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi mengatakan, mengaku sepakat dengan kebijakan tersebut karena menilai sekarang arahnya memang digitalisasi.
Namun ia berharap easybook selaku pihak ketiga bisa membantu menyesuaikan tarif secara bertahap.
“Sehingga kita berharap pihak easybook menyesuaikan, kalau memang niatnya baik saya juga mendukung karena itu kaitannya dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Subandi.
Ia juga meminta agar seluruh pengelola kapal melakukan komunikasi dan juga menyesuaikan aturan Dishub yang telah sejalan dengan program digitalisasi.
“Kalau selamanya manual nanti tentunya ketinggalan dan tidak efisien, ya berharap bisa menyesuaikan lah, bertahap dari pengusahanya harus menyesuaikan. Yang pasti saya mendukung kebijakan itu,” ujarnya.
(advertorial)