Senin, 23 Desember 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Penerapan E-Ticketing Kapal Penumpang di Pelabuhan, Wakil Ketua DPRD Samarinda Dukung Kebijakan

Kamis, 17 November 2022 8:59

KAPAL WISATA - Kapal wisata di Samarinda/ Foto: Celebes.co

POPNEWS.ID -  Sejak 7 November 2022 lalu, Dinas Perhubungan Samarinda telah melaksanakan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tentang Penerapan E-Ticketing Kapal Penumpang di Pelabuhan.

Di edaran itu, mewajibkan untuk penerapan pemesanan tiket secara online dan manifest online. 

Masing-masing penumpang kapal, termasuk kapal wisata dikenakan biaya lagi sebesar Rp 2 ribu. Termasuk manifest online, dengan penambahan biaya Rp 5 ribu. 

Bagi pengusaha yang tidak menyetujui aturan tersebut, kapal tidak diperbolehkan bersandar di Dermaga Wisata Mahakam Ilir. 

Keputusan ini dinilai oleh para pengusaha kapal wisata memberatkan mereka.  

Terkait ini, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi mengatakan, mengaku sepakat dengan kebijakan tersebut karena menilai sekarang arahnya memang digitalisasi. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment