POPNEWS.ID - Buntut dari penerapan darurat militer beberapa waktu lalu, Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman berat terhadap Presiden Korsel itu karena dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dari drama darurat militer oleh pengadilan Korsel.
Dalam konferensi pers yang dihelat pada Minggu (8/12/2024) kemarin, kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun, menyatakan bahwa pihaknya kini memulai penyelidikan setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.
"Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan," ucap Park.
Dari pengaduan tersebut, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.