Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, rencana revisi Perda RTRW sudah direncanakan saat berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada 2020 silam.
“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang, saat masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda.
Lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” kata Angkasa Jaya, Sabtu (12/3/2022).
Saat ini, Komisi III tengah memelajari seluruh pasal yang akan direvisi di Perda RTRW.
“Perda itu akan diubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau,” jelasnya.
“Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan,” sambungnya.