Minggu, 6 Oktober 2024

Pemkab Malinau Tanggapi Somasi Susi Air, 3x24 Jam Akan Sampaikan Jawaban

Selasa, 8 Februari 2022 15:19

Pesawat yang berada di luar hanggar dan dikelilingi Satpol PP. (Foto: capture Twitter Susi Pudjiastuti)

POPNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan tanggapan atas somasi PT ASI Pudjiastuti (Susi Air). Somasi itu terkait pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing Malinau tempo hari.

Pihak Susi Air melayangkan somasi Senin (7/2/2022). Isinya adalah minta kepada Pemkab Malinau untuk meminta maaf dan kepada Susi Air.

Pihak Pemkab Malinau juga diminta bayar ganti rugi Rp8,9 miliar atas pengusiran pesawat itu.

Senin kemarin, pihak Susi Air melalui Kuasa Hukum Donal Fariz memberikan statemen.

Susi Air layangkan somasi untuk Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Somasi Susi Air itu berkaitan dengan perkara pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

"Diberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi," kata Donal Fariz.

Dalam somasi itu, Donal Fariz nyatakan bahwa pihaknya menduga Pemkab Malinau langgar hukum dalam pengusiran itu.

Pelanggaran terjadi antara lain karena libatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Menurut Donal Fariz, sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP bertugas menjaga keamanan.

Pihak Susi Air juga menduga Satpol PP telah langgar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Susi Air sebelumnya resmi telah mengirim surat untuk Pemkab Malinau.

Surat itu berisi tentang permohonan perpanjangan masa sewa hanggar selama 3 bulan.

Waktu 3 bulan itu untuk persiapan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.

Tanggapan Pemkab Malinau

Menanggapi somasi Susi Air atas insiden pengusiran pesawat Susi Air di hanggar Bandara R.A. Bessing Malinau, Sekretaris Daerah atau sekda Malinau Ernes Silvanus sampaikan pernyataan.

Saat ini menurut Ernes Silvanus kepada Tempo, pihaknya pelajari dulu poin-poin somasi Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz.

Ernes Silvanus sampaikan bahwa Pemkab Malinau Kaltara akan jawab somasi dalam waktu 3x24 jam atau 3 hari.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes saat dihubungi pada Senin petang, 7 Februari 2022.

Ernes katakan bahwa Pemkab Malinau akan lakukan komunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.

Ernes Silvanus harapkan persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata Ernes Silvanus. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment