Pembayaran dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, atas arahan Gubernur Kaltim sebelumnya, Isran Noor.
"Pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023, dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan pembayaran mendesak,” terangnya, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Jalan Ring Road II (Jalan Nusyirwan Ismail), Abdul Rahim mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim menuntaskan pembayaran ganti untung lahan tersebut.
"Pembayaran merupakan hasil penantian panjang warga terdampak sejak tahun 2012," sebutnya.
Langkah Pemprov Kaltim dipuji Abdul Rahim, saat dipimpin mantan Gubernur Isran Noor dan mantan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Menurutnya, kepemimpinan keduanya telah membayar lunas hak-hak warga.
Abdul Rahim berharap pemerintah lewat OPD terkait segera menginventarisasi lahan warga yang seharusnya mendapat hak sepenuhnya.