POPNEWS.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hak yang wajib dipenuhi pengusaha kepada karyawannya jelang lebaran.
Hal ini membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar menyiapkan posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Tindakan itu diambil sebagai upaya untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.
Posko pengaduan itu berlokasi di Kantor Disnakertrans Kukar yang akan dibuka dua hari sebelum Idul Fitri.
“Kami akan menyiapkan posko di kantor kami dengan dua petugas yang akan melayani pengaduan terkait THR,” ujar Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
“Kami akan tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” tegasnya.