“Tidak ada hambatan bagi pasien emergency untuk mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Hamly, beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, pasien yang membutuhkan perawatan mendesak kini dapat dengan mudah melampirkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen itu nantinya diserahkan kepada petugas Puskesos untuk diunggah ke sistem pendaftaran online.
Dokumen yang diperlukan untuk proses ini termasuk Surat Pengantar dari desa atau kelurahan.
Kemudian, surat permohonan dari pasien atau orang tua serta surat keterangan rawat inap.
Ada pula surat rujukan serta Kartu Keluarga dan KTP juga diperlukan dalam proses tersebut.
“Ini adalah langkah kita yang signifikan dalam memastikan bahwa setiap warga Kukar yang membutuhkan perawatan kesehatan darurat dapat mendaftar BPJS Kesehatan tanpa kesulitan,” pungkasnya. (adv)