Selasa, 26 November 2024

Advertorial Pemkab Kukar 2024

Pasien Emergency Wajib Langsung Dilayani, Dinsos Kukar Terbitkan Juknis Baru yang Mengaturnya

Jumat, 26 April 2024 10:0

Ilustrasi pasien emergency

POPNEWS.ID - Pasien emergency di Kutai Kartanegara wajib mendapat pertolongan segera.

Untuk mewujudkan hal itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kukar menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru

Penerbitan juknis baru itu sebagai upaya untuk mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.

Juknis baru BPJS Kesehatan itu memungkinkan pasien yang sedang dirawat inap di puskesmas atau rumah sakit.

Juknis ini juga memungkinkan mereka yang dirujuk untuk perawatan lanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kukar, Hamly.

Selain itu, pasien juga, ucapnya, dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan atau desa masing-masing.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment