“Tujannya adalah untuk menyinkronkan semua usulan kabupaten/ kota termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemangku adat,” ujar Baharuddin kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembahasan yang krusial adalah tentang luas lahan pertanian terdapat 42.000 hektare yang di ketahui, namun hal itu tidak sinkron dengan data yang miliki Dinas Pertanian Kaltim yaitu sekitar 107.000 hektare.
“Memang hal ini belum sepenuhnya selesai dan akan berlanjut karena pertama yang sangat mendesak atau urgent adalah membahas tentang luasan lahan pertanian,” ungkapnya.
Pertanian yang di bicarakan berfokus pada sawah, hal itu terdapat pada kawasan hutan yang akan gunakan sebagai area penggunaan lain (APL).
“Lahan pertanian sawah pada wilayah kawasan hutan yang akan di APL kan, saya tidak ingin Pansus ini hanya menjadi legalitas, yang salah menjadi dibenarkan,” pungkasnya. (advertorial)