POPNEWS.ID - DPRD Kaltim memerlukan waktu tambahan guna merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kemajuan Budaya Kaltim.
Semula, Raperda ini bernama Kesenian Daerah Kaltim.
Terbaru DPRD Kaltim, gelar paripurna membahas laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah Kaltim, pada Selasa (18/10/2022).
Dalam laporannya, Sarkowi V Zahry, Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim, meminta adanya penambahan waktu kerja pansus selama satu bulan.
Alasannya, lantaran ada perubahan judul dan substansi dari raperda kesenian daerah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan Kaltim.
"Sesuai dengan tahapan, jadi Pansus Kesenian Daerah ini akan berubah jadi Raperda Kemajuan Kebudayaan, akan ada perubahan dari substansi dan judul, jadi kami masih perlu mencari refrensi," kata Sarkowi, Selasa (18/10/2022).