POPNEWS.ID - Laporan polisi dilakukan Norma Risma untuk mantan suaminya Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihanah ke Polda Banten.
Dalam mengajukan laporan polisi ke Polda Banten itu, Norma Risma ditemani tim pengacara dari 911 Hotman Paris Official, Minggu (29/1/2023).
Rozy dan Rihana dilaporkan Norma Risma ke polisi atas tudingan perzinahan yang dilakukan keduanya.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," ujar Zahra Amelia, tim 911 Hotman Paris Official di Mapolda Banten, Serang, Senin pagi.
Laporan Polisi (LP) telah diterima Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Melalui tim Hotman Paris 911, Norma Risma disebut telah memberanikan diri memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
"Sesuai laporan sudah siap," terangnya.