Jumat, 7 Februari 2025

Artis

Nikita Mirzani dan Doktif Diperiksa 12 Jam dalam Kasus Dugaan Pemerasan

DUDUK DI MOBIL - Artis Nikita Mirzani/ Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

Jika laporannya tidak terbukti, maka ia akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik dokter Reza Gladys.

"Biarin saja dulu proses ini berjalan. Biar nanti sampai ada pembuktian. Kalau ditanya ini tidak terbukti, (tindak lanjutnya) lapor balik," tutup Nikita Mirzani.

Sebelumnya, adanya laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.

Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.

Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Julianus Paulus Sembiring. (*/Detik)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment