POPNEWS.ID - Crazy Rich Medan yang kini menjadi pesakitan, Indra Kenz kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kali ini, YouTuber dengan slogan "Murah Banget" ini mendengarkan keputusan atas eksepsi yang dibacakan di sidang sebelumnya.
Diketahui, Indra Kenz dijerat pasal berlapis mulai dari judi online, penipuan, hingga pencucian uang.
Indra Kenz dilaporkan oleh para korban aplikasi binary option Binomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022).
Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dan jawaban JPU soal eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Indra Kenz pada sidang terakhir.
JPU Kejari Tangerang Selatan yang membacakan tanggapan eksepsi adalah Tomi Detasatria dan Leila Qodriya.
Sementara, Indra Kenz si Crazy Rich Medan tersebut tetap dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba.
"Sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan PN Tangerang lebih banyak dan lebih dekat dengan PN Tangerang. Daftar nama-nama dan saksi di wilkum Tangerang ada 13 orang," kata Leila.
"Sebagaimana pasal 84 ayat KUHAP sehingga JPU menyatakan menolak," sambung Leila di hadapan Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
Sementara, Tomi Detasatria mengatakan kalau isi pembelaan atau eksepsi Indra Kenz tidak berdasar.
Yakni tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Sehingga, pembelaan Indra Kenz terhadap dakwaan yang dilontarkan JPU pekan lalu pun ditolak.
"Bahwa seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," urai Tomi.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.
Pekan lalu, Indra Kenz menjalani sidang perdana di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Dalam sidang dakwaan tersebut, Indra Kenz dihadirkan secara daring di Rutan Salemba.
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengajukan eksepsi (penolakan) atas dakwaan yang diberikan pihak JPU Kejari Kota Tangerang Selatan.
Pihaknya mengajukan eksepsi yang pertama terkait dengan kompetensi relatif, yakni kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara didasarkan pada tempat tinggal, tempat kediaman, domisili, alamat, lokasi para pihak yang bersengketa atau didasarkan pada dimana objek yang disengketakan berada.
Kedua, terkait dengan dakwaan tidak diterima lainnya, dimana seharusnya turut dilibatkan satu pihak lagi yaitu Binomo.
"Binomo kan sebagai terlapor utama. Dimana korban-korban ini mentransfer ke binomo lali mendepositkannya, bukan kepada Indra.
Jelas ada hubungan hukum, seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini, yakni tersangka lalu sebagai terdakwa, tapi itu tidak terjadi di sini," ujarnya.
Kemudian, yang terkahir korban melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan binomo sebelum mereka bisa trading di binomo.
"Itu perlu diingat karena dengan adanya perjanjian antara pihak dan hubungan hukum antara korban dengan binomo, apabila terjadi perselisihan sengketa wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian," ungkapnya. (*)