Senin, 23 Desember 2024

Nasib Edi Damansyah Usai Putusan MK dan Terbitnya PKPU 2024, Terancam Gagal Maju Kembali di Pilkada Kukar

Rabu, 3 Juli 2024 19:33

Edi Damansyah yang di ujung tanduk pada Pemilu 2024/IST

Pada pasal tersebut, terdapat lima poin utama.

Utamanya dari poin B hingga E di dalam Pasal 19, tertuang kalau jabatan gubernur, wakil gubernur, wakil bupati, walikota dengan wakil walikota yang menjabat selama lima tahun penuh atau paling singkat selama 2 setengah tahun masa jabatan.

Dengan demikian, masa jabatan yang telah dijalani tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara. Untuk diketahui, sebelum memasuki panggung politik Edi Damansyah memiliki latar seorang birokrat dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar.

Pada 2015, Edi lantas memutuskan melaju ke panggung politik untuk mendampingi Rita Widyasari sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Keduanya kemudian berhasil memenangkan kompetisi. Namun pada 2017, Rita terjerat skandal hukum dan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.

Pada tahun yang sama, Edi lantas diangkat menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan kekosongan Rita. Hingga pada tanggal 6 Februari 2019, melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) No.131.64.254, Edi resmi dilantik sebagai Bupati Kukar definitif menggantikan Rita dengan sisa masa jabatan 2016-2021.

Kemudian pada 2020, Edi Damansyah kembali menjajaki panggung Pilkada dengan didampingi Rendi Solihin sebagai wakilnya. Edi-Rendi kala itu menjadi calon tunggal dan berhadapan dengan kotak kosong, setelah mendapat sokongan penuh dari 9 partai politik.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment