POPNEWS.ID - Bupati petahana Edi Damansyah nyaris dipastikan tak lagi bisa mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Dilansir dari berbagai sumber, ada dua dasar yang menguatkan jika Edi Damansyah tak lagi bisa berlaga.
Pertama berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan Edi Damansyah dalam perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan poin kedua, dipertegas dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam pasal 19 yang mengatur tentang syarat pencalonan.