Sabtu, 23 November 2024

MiChat dan Penolakannya Terhadap Julukan Platform Prostitusi Online

Selasa, 4 Januari 2022 19:7

Aplikasi MiChat (Foto: capture android)

POPNEWS.ID - Pihak kepolisian kerap mengungkap kasus prostitusi online. Melacak lebih jauh, kasus-kasus prostitusi online itu menggunakan platform digital.

Di beberapa kasus prostitusi online yang memperdagangkan seksualitas ini nama platform digital MiChat yang diucapkan sebagai mai-chat, kerap disebut polisi.

Kasus kasus prositusi online melalui Aplikasi MiChat tersebut pernah terjadi di Samarinda.

Baca: Update Kasus Kematian Perempuan Muda di Kamar 508

Baca: Antisipasi Kasus Kekerasan Prostitusi Online

Kasus prostitusi online di Hotel milik artis CA juga gunakan media sosial jenis MiChat.

Prostitusi online melalui aplikasi Michat juga pernah terjadi di Minahasa Selatan.

Gadis cantik di Kota Bandung juga diperdagangkan sebagai PSK di Michat.

Sejatinya MiChat merupakan aplikasi olah pesan yang ditujukan agar orang berkomunikasi.

MiChat mengklaim platform itu untuk terhubung dan tetap berhubungan dengan keluarga dan teman.

"Kami berkomitmen pada tujuan kami menciptakan komunitas yang aman dan ramah bagi pengguna MiChat di seluruh dunia untuk terhubung dengan orang lain. Untuk mencapai tujuan ini, MiChat menganggap serius setiap penyalahgunaan terhadap layanan kami," kata MiChat, melalui keterangan tertulis NewsRoom Mei 2019 lalu.

MiChat juga mengatur penggunaan aplikasi secara personal. Aturan itu tertuang dalam panduan komunitasnya. Bahkan MiChat menyatakan platform komunikasi itu bukan untuk prostitusi dan menolak adanya praktik prostitusi dalam MiChat.

Disebutkan bahwa, "Kami menguraikan apa yang tidak diperbolehkan dalam MiChat. MiChat bukan platform untuk prostitusi, ajakan yang berbau seksual, atau perdagangan manusia. Ini bukan tempat konten sugestif seksual atau konten yang dapat digunakan untuk kepuasan seksual," demikian keterangan MiChat.

Ternyata MiChat juga menyediakan sanksi bagi para penaggar aturan penggunaan aplikasi itu.

Pengguna yang melanggar Ketentuan Layanan dan Panduan Komunitas akan dibatasi atau dilarang menggunakan MiChat bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan riwayat akun pada MiChat.

"Kami dapat membatasi penggunaan fungsi tertentu untuk pelanggaran pertama. Apabila mereka terus melanggar kebijakan kami, kami dapat melarang akun mereka," kata manajemen MiChat.

Tak hanya itu, pihak MiChat juga mendorong kepada para penggunanya agar melaporkan pelanggaran yang dilakukan akun lain.

Pengguna MiChat diharapkan bisa menandai dan laporkan perilaku dan konten tidak senonoh. Hal itu agar MiChat dapat mempromosikan upaya komunitas secara lebih baik untuk mendorong komunitas dan lingkungan yang lebih aman dan lebih ramah bagi orang untuk mengobrol.

"Kami mendorong semua pengguna untuk melaporkan setiap perilaku yang melanggar Panduan Komunitas kami melalui fitur laporan dalam aplikasi atau mengirim email kepada kami di support@michat.sg," demikian keterangan MiChat. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment