POPNEWS.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, bicara tentang Pencabutan izin-izin yang tidak beroperasi, Jumat (7/1/2022).
Izin-izin itu antara lain izin perusahaan pertambangan atau IUP, Hak Guna Usaha atau HGU, dan Hak Guna Bangunan atau HGB.
Pencabutan ini menurut Menteri Investasi BPKM Bahlil Lahadalia berdasarkan kajian terhadap izin-izin yang tidak beroperasi.
Kementerian Investasi juga mempertimbangkan telah lakukan kebijakan investasi yang berkeadilan, investasi yang bermanfaat untuk banyak orang.
"Karena kita ingin investasi itu harus betul-betul mewujudkan rasa keadilan yang komprehensif," kata Bahlil.
Menurut Menteri Bahlil, kebijakan ini akan melewati proses pencabutan. Setelah dicabut, izin-izin itu akan dikelola oleh perusahaan kredibel, kelompok masyarakat, organiasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi.
"Perusahaan tidak boleh mengatur negara. tetapi pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Contoh IUP, dari 2078 ditambah 19 sekarang," kata Menteri Bahlil.
Pencabutan ini juga untuk mewujudkan pemerataan usaha dalam konteks berkeadilan. Kata Menteri Bahlil, pihaknya ingin investasi ke depan berkualitas, lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
"Pertumbuhan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah semaksimal mungkin," tambah Menteri Bahlil.
Rencananya pencabutan ini dilakukan mulai hari Senin. Khusus untuk Izin Usaha Pertambangan.
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa. Mungkin juga punya grup tempat saya bekerja dulu. Begitu dicabut langsung kita distribusi," kata Menteri Bahlil.
Pencabutan izin ini menurut Menteri Bahlil tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan yang memiliki tunggakan atau pelanggaran perusahaan.
Arahan Presiden
Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (6/1/2022) menyatakan pemerintah akan mencabut izin-izin usaha di bidang pertambangan mineral batubara kehutanan dan perkebunan.
Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.
Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Pencabutan izin juga diberlakukan pada pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum. (Redaksi)