Pencabutan ini juga untuk mewujudkan pemerataan usaha dalam konteks berkeadilan. Kata Menteri Bahlil, pihaknya ingin investasi ke depan berkualitas, lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
"Pertumbuhan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah semaksimal mungkin," tambah Menteri Bahlil.
Rencananya pencabutan ini dilakukan mulai hari Senin. Khusus untuk Izin Usaha Pertambangan.
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa. Mungkin juga punya grup tempat saya bekerja dulu. Begitu dicabut langsung kita distribusi," kata Menteri Bahlil.
Pencabutan izin ini menurut Menteri Bahlil tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan yang memiliki tunggakan atau pelanggaran perusahaan.
Arahan Presiden
Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (6/1/2022) menyatakan pemerintah akan mencabut izin-izin usaha di bidang pertambangan mineral batubara kehutanan dan perkebunan.