"Mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri," terang Ridwan Djamaluddin dalam suratnya.
Penjelasan dari pihak kementerian ESDM itu sempat mendapatkan interupsi dari anggota Komisi VII Mulyanto. Mulyanto sebutkan bahwa pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin penambangan.
Namun dalam UU Minerba izin itu berbentuk SIPB.
"Untuk pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin penambangan. Izinnya berupa SIPB," kata Mulyanto. (Redaksi)