POPNEWS.ID - Penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, tidak perlu izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Arifin Tasrif nyatakan hal itu di hadapan rapat bersama anggota Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022) yang disiarkan melalui kanal Youtube Parlemen Komisi VII DPR RI Channel.
Menteri Arifin Tasrif beralasan, pertambangan batuan andesit itu digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN itu yang diprakarsai Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Arifin Tasrif juga jelaskan bahwa batu andesit di Desa Wadas itu bukan untuk dikomersialkan.
"Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri Arifin Tasrif.
Dari keterangan lainnya dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin disebutkan juga bahwa hal itu berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerinah Nomor 96 tahun 2021.
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya diberikan kepada badan usaha, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
Sementara bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, untuk melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin.
"Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR. Hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kemenetrian PUPR dan Pemerintah Daerah," kata Ridwan.
Sebelumnya, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Surat itu dikeluarkan sekaligus menjawab surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.
Ridwan Djamaluddin dalam suratnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.
"Mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri," terang Ridwan Djamaluddin dalam suratnya.
Penjelasan dari pihak kementerian ESDM itu sempat mendapatkan interupsi dari anggota Komisi VII Mulyanto. Mulyanto sebutkan bahwa pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin penambangan.
Namun dalam UU Minerba izin itu berbentuk SIPB.
"Untuk pemerintah sekalipun tetap memerlukan izin penambangan. Izinnya berupa SIPB," kata Mulyanto. (Redaksi)