Menurutnya, perpres itu penting sebagai landasan hukum untuk mengatur secara rinci pencairan tukin dosen ASN.
"Kami berharap Perpres segera diterbitkan," pintanya, dikutip dari metrotvnews.
Lalu Hadrian juga menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp10 triliun yang diajukan Kemendiktisaintek untuk tukin dosen ASN tidak sepenuhnya disetujui pemerintah.
Dari informasi yang diterimanya, pemerintahan hanya menyetujui seperempat anggaran dari total anggaran tukin ASN yang diajukan Kemendiktisaintek.
"Tidak semua usulan anggaran disetujui, informasinya hanya Rp2,5 triliun," pungkasnya. (*)