"Mari kita sama-sama membangun ekosistem baru yang lebih baik dari kemarin, yang bisa tersampaikan hak-hak ekonomi yang baru yang lebih baik lagi gitu dengan momentum ini," tambahnya.
Pihak pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa denda Rp 1,5 miliar tersebut berasal dari tiga konser yang digelar Agnez Mo pada bulan Mei 2023.
Setiap penampilan di kota-kota tersebut dikenakan denda Rp 500 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 1,5 miliar. Konser-konser tersebut berlangsung pada tanggal 25 Mei di HW Superclub Surabaya, 26 Mei di H-Club Jakarta, dan 27 Mei di HW Superclub Bandung.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu kabar dari pihak Agnez Mo sebagai pihak tergugat," tutup Minola.
(Redaksi)