POPNEWS.ID - Kontroversi antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" masih terus bergulir. Beberapa hari setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ari Bias menyatakan bahwa ia telah memenangkan tuntutan terhadap Agnez Mo, yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Dalam wawancara dengan detikcom di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025), Ari Bias berbicara lebih lanjut tentang hasil putusan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta lagu yang ia ciptakan. Menurut Ari, kemenangan ini bukan hanya soal uang, namun juga soal kesadaran pentingnya penghargaan terhadap karya cipta.
"Ya kalau saya sih menganggap persoalan ini ambil hikmahnya aja, momentum ini ya supaya orang bisa terbuka matanya bahwa pencipta lagu itu seharusnya dihargai gitu," ujar Ari Bias. "Maksud saya, jangan diremehkan karena mereka punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, dan itu dilindungi oleh UU Hak Cipta."
Ari Bias juga menekankan bahwa lagu merupakan sebuah karya seni yang harus dilindungi. Ia berharap kontroversi ini bisa menjadi momentum untuk menciptakan ekosistem industri musik yang lebih baik, yang menghargai hak ekonomi para pencipta lagu.