Senin, 23 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Masinton Dilaporkan ke Mkd Buntut Usulkan Hak Angket Buat MK, PDIP Tak Ikut Campur

Sabtu, 4 November 2023 17:9

BERBICARA - Masinton Pasaribu. politisi PDI Perjuangan/ Foto: gesuri.id

POPNEWS. ID - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat LISAN. 

Pelaporan dilakukan oleh anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

“Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku anggota DPR, Fraksi PDI-P yang mana telah membuat heboh pada pernyataannya,” ujar Syahrizal pada awak media. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi. 

Sehingga, dorongan Masinton melakukan pengajuan hak angket DPR RI atas MK dianggap sebagai pelanggaran etik. 

“Sehingga (putusan MK) bukanlah obyek dari pada hak angket itu sendiri,” katanya. 

Lebih lanjut, Syahrizal mengatakan Masinton dianggap telah melecehkan kehormatan anggota dewan. 

Ia dianggap melanggar Pasal 3 peraturan DPR RI tentang kode etik.

“Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR,” imbuh dia.

Respon MKD

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewam (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan memeriksa laporan terhadap anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu

Laporan itu telah diterima pada Jumat (3/11/2023) kemarin, dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh sekretariat. 

"Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum," kata Nazaruddin

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment