"Kami ingin rumuskan dulu, enggak mau menggebu-gebu, ancam-ancam, kami mau merumuskan dulu," ujar Sugeng.
Sebagai informasi tambahan, tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Beberapa saksi ahli pun menyanggah semua tudingan dan dugaan pasal yang disangkakan Jerinx.
Seperti ahli IT bernama Agung Riandi menemukan perbedaan antara hasil alat rekaman Adam Deni yang menjadi alat bukti dan kesaksiannya di persidangan.
Selain itu, dari saksi ahli filsafat hukum Petrus Belo, unsur pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang didakwakan kepada Jerinx diduga tak terpenuhi.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.