Jumat, 20 September 2024

MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun, Alasannya Ganti Kebijakan Susi Pudjiastuti

Rabu, 9 Maret 2022 16:37

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

POPNEWS.ID - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya bernafas lega.

Hukuman yang semula 9 tahun penjara, mendapat diskon 4 tahun dari MA.

Sehingga, eks politikus Gerindra ini hanya divonis 5 tahun penjara.

MA beralasan kinerja Edhy Prabowo selama menjadi Menteri KKP menyejahterakan nelayan kecil.

Diantaranya mencabut kebijakan Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti, terkait ekspor benih lobster.

MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul.

"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Putusan itu juga diketok oleh anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Andi Andi Samsan Nganro membacakan putusan.

Majelis menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar majelis.

Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," tutur majelis.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," pungkas pertimbangan majelis.

Sebelumya, KPK memang hanya menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment