Luhut mengklaim rakyat tak mau uang Rp 110 triliun dipakai untuk menyelenggarakan pemilu.
Dia juga menilai aspirasi-aspirasi dari masyarakat tersebut sebagai bagian dari demokrasi.
Persoalan wacana itu diwujudkan atau tidak, nantinya menjadi ranah MPR selaku pihak yang bisa mengubah atau mengamendemen UUD 1945 tentang pasal jadwal pemilu.
"Kalau rakyatnya terus berkembang terus gimana, nanti bilang DPR gimana, MPR bagaimana, ya kan konstitusi yang dibikin itu yang harus ditaati presiden.
Konstitusi yang memerintahkan presiden, siapa pun presidennya," ucap Luhut.
Isu penundaan Pemilu 2024 mencuat setelah beberapa ketua umum partai politik mengusulkan itu.
Bermula dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar lalu diikuti Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
Ketiganya menyebut masyarakat tidak ingin pemulihan ekonomi pascapandemi terganggu jika pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.
Sebelumnya beredar kabar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berada dibalik isu penundaan Pemilu 2024.
Sumber tersebut menyebut Luhut meminta sejumlah ketua umum partai politik untuk bicara di hadapan publik tentang dukungannya menunda pemilu.