POPNEWS.ID - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani dan Wulan Guritno dikorek lagi.
Diketahui, keduanya sempat diperiksa polisi terkait promosi judi online.
Terbaru, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (7/7/2024).
Kurniawan menjelaskan, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.