AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Kejar Harta Sampai Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar harta para tersangka kasus PT Timah sampai ke luar negeri.
Ketut menerangkan untuk bisa melakukan hal itu harus ada putusan hukum tetap terlebih dahulu.
"Sampai luar negeri (mengejar harta mereka), putusan hukum yang tetap (harus ada). Itu kalau sudah mau mengembalikan," kata Ketut, Rabu (3/4/2024).
Tapi ada cara lain, kata Ketut untuk mencari harta para tersangka tersebut. Yakni dengan cara pemblokiran.
"Kita blokir," tegasnya.
Ketut lalu menjelaskan mekanismenya seperti di Badan Pertanahan Nasional.
Agar aset tidak dialihkan ke pihak lainnya karena masih bermasalah.
"Nanti sambil menunggu selesai inkrah. Jadi ini juga kita lakukan di Indonesia, bukan hanya di luar negeri.
Jadi ada yang kita sita, ada yang kita blokir," kata Ketut.
Kalau diblokir, kata Ketut pihaknya melihat bahwa memang ada hubungan dengan orang lain. Misalnya harta bersama.
"Misalnya aset yang dimiliki oleh negara asing kayak kita Aquarius kemarin.
Jadi setengahnya dimiliki Kementerian Jepang, setengahnya dimiliki Heru Hidayat atau si Benny Tjokro, kita blokir agar tidak dialihkan asetnya kepada orang lain," tegasnya.
Sebagai informasi total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah. (*)